Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU KIA vs UU Ketenagakerjaan, Siapa yang Akan Mengalah?

Kehadiran RUU KIA akan menyebabkan ketidakharmonisan dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal masa cuti melahirkan.
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil

Bisnis.com, JAKARTA – Durasi cuti hamil dan melahirkan yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan kini tengah dibahas di dalam Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

RUU KIA muncul dari Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. 

Salah satu yang diatur dalam RUU KIA ialah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan, sedangkan di RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat, 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas yang akan berkontribusi untuk negara.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan selain pro dan kontra yang muncul antara pekerja dan pengusaha, kehadiran RUU KIA akan memunculkan ketidakharmonisan dengan UU Ketenagakerjaan.

“Kalau memang RUU ini disahkan, pasti akan tidak harmonis dengan UU Ketenagakerjaan, ini mau ikut UU mana? Harus ada yang mengalah, harus ada yang direvisi,” ujar Ristadi, Rabu (22/6/2022).

Artinya, bila nantinya terjadi pengesahan RUU KIA yang menetapkan cuti melahirkan enam bulan, apakah UU Ketenagakerjaan yang disebutkan harus mengalah terhadap RUU KIA?

Di samping itu, pekerja tentunya menyambut baik adanya rencana perpanjangan cuti melahirkan. Usulan pemberian cuti bagi pekerja/buruh laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan pun turut muncul.

“Ya tentu secara naluri pasti tidak ada yang menolak, bahkan menyambut dengan baik atas isi RUU KIA. Ini kan dua kali lipat masa cutinya. Ada usul juga suami diberikan hak untuk mendampingi istri,” lanjut Ristadi.

Sementara itu, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 mencatat jumlah laki-laki sebanyak 83,65 juta orang dan perempuan 54,27 juta orang.

Anggota Komisi XI DPR yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU KIA sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orang tua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak.

Setidaknya hampir 40 negara telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia.

Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan [maternity leave] untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak,” ujar Willy, Senin (20/6/2022).

Willy menambahkan, RUU KIA menjadi penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper