Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron BA4 dan BA5 Marak, Aturan dan Syarat Perjalanan Berubah?

Kemenhub menjelaskan soal aturan dan syarat perjalanan di tengah maraknya Omicron BA4 dan BA5.
Ilustrasi Omicron./Antara
Ilustrasi Omicron./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum memiliki rencana untuk memperketat aturan perjalanan sejalan dengan naiknya kasus positif Covid-19 di Indonesia belakangan ini, khususnya subvarian Omicron BA4 dan BA5.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa saat ini sejumlah parameter kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan bahwa pengetatan aturan perjalanan belum diperlukan.

"Sampai dengan saat ini, prokes di transportasi yang ada sebenarnya masih bisa kita jalankan. Belum ada rencana untuk pengetatan lagi dalam waktu dekat," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Beberapa parameter atau indikator yang dimaksud yakni tingkat kematian atau fatality rate, serta tingkat keterisian tempat tidur rumag sakit atau bed occupancy rate (BOR).

Adita mengatakan penyesuaian aturan dan persyaratan perjalanan akan mengikuti arahan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves).

"Sampai dengan saat ini, informasi dari Satgas yakni kasus naik tapi BOR itu naiknya landai. Kemudian juga tingkat kematian relatif rendah," tutur Adita.

Pada pertengahan Mei lalu, Kemenhub baru saja menyesuaikan aturan dan syarat perjalanan untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api. Aturan yang dirilis sekitar satu bulan yang lalu itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 18/2022 untuk perjalanan dalam negeri, dan SE No. 19/2022 untuk perjalanan luar negeri.

Sejumlah aturan dan syarat dilonggarkan yakni pembebasan syarat tes Covid-18 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster).

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Minggu (19/6/2022), kasus Covid-19 kemarin bertambah sebanyak 1.167 kasus. Dengan bertambahnya angka tersebut, tercatat kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.068.075 kasus.

Adapun, kenaikan kasus positif dalam beberapa hari terakhir banyak dikaitkan dengan keberadaan subvarian Omicron BA4 dan BA5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper