Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Email 'Tax Amnesty' Jilid II dari Tim Sri Mulyani, Apa yang Harus Dilakukan?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi bagian dari Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani mengirimkan email kepada ratusan ribu wajib pajak berisi himbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak mengirimkan email kepada para wajib pajak berisi himbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II. Wajib pajak yang menerima email itu dapat melakukan konfirmasi harta kepada kantor pelayanan pajak atau KPP terdekat.

Kiriman email terkait PPS menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi daring di platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel). Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS pada Senin (20/6/2022) malam.

Salah seorang warganet yang mengikuti dialog itu menanyakan tentang kiriman email Ditjen Pajak kepadanya. Berdasarkan penuturannya, dia memperoleh email himbauan untuk mengikuti PPS, dan menanyakan apa yang harus dia lakukan terkait himbauan itu.

Pihak Ditjen Pajak menyarankan agar wajib pajak yang memperoleh email serupa untuk melakukan konfirmasi ke KPP tempatnya terdaftar. Wajib pajak dapat mengonfirmasi status atau kelengkapan hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), sehingga dapat mengikuti PPS jika perlu adanya perbaikan.

"Yang dapat email segera konfirmasi ke KPP terdaftarnya. Pastikan hartanya apa saja, asetnya apa saja jika ada yang belum dilaporkan. Cek dengan SPT, apabila ada yang belum dilaporkan," ujar pihak Ditjen Pajak dalam diskusi tersebut, seperti disimak Bisnis pada Senin (20/6/2022) malam.

Konfirmasi dapat berupa pelaporan harta yang belum masuk ke dalam SPT atau jika terdapat catatan harta yang kurang tepat di SPT. Perbaikan dapat dilakukan secara langsung di KPP, sedangkan pelaporan harta yang belum tercatat dapat melalui PPS.

Menurut Ditjen Pajak, seringkali terdapat aset yang sudah dijual tetapi belum tercatat dalam SPT. Wajib pajak dapat melakukan perbaikan data itu sehingga kewajiban perpajakannya sesuai dan selalu terpenuhi.

"Selain itu, beberapa kali yang kami temukan wajib pajak melakukan penanaman modal [investasi], dia lupa menyimpan dana dengan penanaman modal. Ini termasuk aset. Ini yang menjadi jalan orang ikut PPS [karena terdapat harta yang lupa dicantumkan dalam SPT]," dikutip dari diskusi tersebut.

Wajib pajak dapat mendatangi KPP secara langsung atau menghubunginya melalui berbagai saluran, baik telepon, email, maupun media sosial. Ditjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mencari media sosial KPP tempatnya terdaftar, terutama di platform Instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper