Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Sidang Paripurna Setujui RUU EBT Jadi Usulan DPR

Sidang Paripurna DPR RI ke-25 pada Selasa (14/6/2022) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) menjadi RUU Usulan DPR.
Suasana berlangsungnya Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Suasana berlangsungnya Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-25 pada Selasa (14/6/2022) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi RUU Usulan DPR.

Keputusan itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya masing-masing, kini kami tanyakan apakah RUU usul inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Lodewijk sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan itu lantas disambut kompak dari perwakilan fraksi yang hadir. "Setuju" ujar seluruh peserta sidang paripurna terkait dengan keputusan sidang untuk mengajukan RUU EBT sebagai usul legislatif.

Nantinya hasil paripurna RUU Energi Baru dan Terbarukan itu bakal menjadi sikap legislatif yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). RUU Energi Baru dan Terbarukan dari DPR itu bakal dibahas lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga terkait.

Kendati demikian, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto tidak menampik adanya dinamika terkait dengan sejumlah isu yang masih belum selesai pada RUU Energi Baru dan Terbarukan tersebut. Misalkan, dia mengatakan, sebagian masyarakat masih menilai negatif ihwal masuknya nuklir pada RUU tersebut. Di sisi lain, RUU itu juga ikut mengakomodasi upaya percepatan upaya eksplorasi dan eksploitasi potensi energi panas bumi di dalam negeri.

“Itu menyangkut substansi nanti pembahasannya antara DPR dan pemerintah tetapi dalam forum tadi baik dari substansi itu sudah OK semua, yang hadir justru sudah semuanya setuju,” kata Sugeng kepada Bisnis, pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mengakselerasi pengembangan energi bersih di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Hingga kini, draf beleid itu masih dibahas di Badan Legislatif DPR.

“Posisinya masih di sana, tapi kami secara aktif mempelajari dan menyiapkan [tanggapan] posisi pemerintah DIM-nya, menyiapkan daftar isian masalah. Kita list di sana dan satu per satu akan dibahas bersama DPR,” kata Dadan saat Energy Outlook 2022 CNBC, Kamis (24/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper