Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Kaji Wacana Larangan Mobil Mewah Beli Pertalite

Pemerintah diminta mengurungkan niatnya untuk memberlakukan larangan bagi pengguna mobil mewah untuk membeli BBM jenis Pertalite.
Pertalite, produk bensin baru dari Pertamina/Antara-M. Agung Rajasa
Pertalite, produk bensin baru dari Pertamina/Antara-M. Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Penentuan kriteria penerima jenis bahan bakar minyak jenis tertentu (JBKP) Pertalite dinilai akan sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, penetapan berdasarkan dengan kriteria konsumen tersebut akan sulit untuk dirumuskan.

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan subsidi melalui pembatasan pembelian Pertalite dengan penetapan kriteria konsumen dinilai tidak tepat. Alasannya, sulit merumuskan kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite harga subsidi dan akan sulit menerapkan kriteria tersebut di SPBU.

"Selain itu, mekanisme tersebut akan ada 2 harga berbeda antara harga subsidi dan nonsubsidi. Adanya 2 harga berbeda mendorong moral hazard, baik dilakukan SPBU, maupun konsumen," kata Fahmy kepada Bisnis, Rabu (1/6/2022).

Fahmy menilai, pemerintah sebaiknya mengurungkan niatnya untuk tetap memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria tersebut.

Namun, apabila hal tersebut tetap ingin dilaksanakan, pemerintah harus membuat konsep yang lebih sederhana untuk diaplikasikan.

"Kriteria dibuat sederhana bahwa penguna Pertalite dan Solar subsidi adalah sepeda motor dan kendaraan angkutan umum orang dan barang. Di luar keduanya tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi dan harus migrasi ke Pertamax dan Biosolar," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pemerintah mengeluarkan aturan agar pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dikhususkan untuk kendaraan sepeda motor, transportasi umum dan angkutan barang.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan pengkhususan itu mesti dilakukan untuk memperkecil beban subsidi dan kompensasi yang saat ini ditanggung PT Pertamina (Persero).

“Kalau berhasil itu bagus untuk mengurangi beban Pertamina dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper