Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Izin Usaha Terbengkalai, Menteri Investasi Ambil Langkah Tegas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 291.112 izin usaha belum sempat terproses melalui OSS RBA.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peraturan perizinan pada tingkat pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras dan lengkap untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Akibatnya, perizinan berusaha pada seluruh sektor yang memerlukan persyaratan dasar perizinan berusaha belum dapat diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

BPK melaporkan, migrasi data terkait dengan perubahan sistem OSS 1.1 menjadi sistem OSS RBA belum dilakukan secara memadai. Lalu terdapat 291.112 pelaku usaha yang sejak lama belum jelas status perizinannya. Akibatnya, data hasil migrasi dari sistem OSS 1.1 ke OSS RBA belum sepenuhnya andal.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 yang disahkan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada Maret 2022.

"Perizinan persyaratan dasar yang merupakan kewenangan beberapa K/L belum sepenuhnya dapat diintegrasikan dalam sistem OSS RBA sehingga menimbulkan kendala dalam penerbitan perizinan berusaha. Akibatnya, rencana penanaman modal pada daerah yang diuji petik yang memerlukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat sebesar Rp115,45 triliun dan yang memerlukan persetujuan lingkungan sebesar Rp10,73 triliun tidak dapat diproses melalui OSS RBA," tulis BPK dalam IHPS II 2021, dikutip Rabu (25/5/2022).

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait untuk menginventarisasi dan menyelaraskan ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Menteri Investasi dapat memberi instruksi kepada sekretaris kementerian atau sekretaris utama untuk mengkoordinasikan Kepala Pusdatin Penanaman Modal untuk memutakhirkan mitigasi risiko dan memastikan keandalan data hasil migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA, bersama-sama dengan Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha dan Direktur Wilayah I, II, III, dan IV menelusuri permasalahan 291.112 izin usaha yang belum efektif dan melaksanakan langkah-langkah penyelesaiannya.

Rekomendasi lainnya, yaitu menginstruksikan sekretaris kementerian atau sekretaris utama untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Koordinasi yang dimaksud antara lain terkait dengan perbaikan interkoneksi sistem OSS RBA dengan sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) dan GeoKKP-Pertek, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait interkoneksi sistem OSS RBA dengan AMDALNET.

Juga dengan Kementerian PUPR terkait dengan mekanisme notifikasi dan/atau pengiriman data NIB dan data bangunan dalam rangka proses persyaratan dasar persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya dapat memahami masalah 291.112 perizinan yang belum sempat terproses melalui OSS RBA.

Dia mencontohkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana syarat untuk mengeluarkan PBG dan dibayar pemungutannya oleh daerah apabila sudah ada peraturan daerah (Perda). Sayangnya, masih banyak daerah yang belum mengeluarkan perdanya.

Sehingga, jelas Bahlil, pemerintah berinisiatif untuk membuat Surat Keterangan Bersama (SKB) antara Menteri Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai dasar mengurus PBG.

"Sekarang sudah bisa dan IMB [atau PBG] ini ada di Kementerian PUPR. Jadi lacinya itu di Kementerian PUPR. Itu regulasi yang pertama," jelas Bahlil dalam Press Briefing 2 di WEF Annual Meeting 2022, Davos. Swiss, Rabu (25/5/2022).

Kemudian, mengenai persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Bahlil menjelaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja disebutkan bahwa seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia harus memiliki tata ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kendati demikian, dari 500 lebih kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru 50 kabupaten/kota yang menyelesaikan RDTR.

"Maka otomatis yang 400 lebih kabupaten/kota itu belum bisa terakses lewat OSS. Karena sampai ayam tumbuh gigi pun kalau tidak disiapkan itu data RDTR nya itu tidak bisa. Itu yang paling banyak," ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat satuan tugas (satgas) bersama dengan Menteri ATR/BPN.

Dia menegaskan, bagi investasi dengan nilai besar dan harus dilakukan di luar kawasan industri, maka sistem yang digunakan adalah semi manual. Ini nantinya akan diurus langsung oleh satgas, sebab kata Bahlil tidak boleh ada aturan baru yang menghambat proses investasi.

Kedua adalah melakukan proses percepatan pada izin-izin kawasan yang ada di kawasan industri.

"Jadi ini kan problemnya di luar kawasan industri karena belum ada  petanya. Sekarang pemerintah lagi menyusun peta RDTRnya. Kapan selesainya nanti saya cek di menteri ATR/BPN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Pandu Gumilar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper