Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut, Potensi Inflasi Mengintai

Rencana pencabutan subsidi minyak goreng pada 31 Mei 2022 diperkirakan memacu inflasi.
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

Bisnis.com,  JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 dikhawatirkan memicu inflasi. Pasalnya, harga minyak goreng curah di pasaran belum turun ke level Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, per Rabu (25/5/2022) harga minyak goreng curah masih berada di angka Rp19.450 per liter atau naik 4,57 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan harga minyak goreng seharusnya kembali ke normal, yaitu di kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter.

Namun, jika subsidi minyak goreng curah dicabut dan HET juga dicabut, dia memperkirakan harga minyak goreng belum akan kembali ke level normal sehingga dapat memicu inflasi.

"Saya prediksi akan terjadi inflasi. Kenaikan harga minyak goreng akan memicu kenaikan harga barang lainnya," kata Esther kepada Bisnis, Rabu (25/5/2022).

Sebagaimana diketahui, minyak goreng termasuk dalam kelompok administered goods. Esther menjelaskan jika kenaikan harga administered goods tidak diatasi, maka akan memicu timbulnya inflasi.

Seperti diketahui, rencana penghentian program subsidi minyak goreng curah sejalan dengan keluarnya dua kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika ketika rapat kerja dengan DPR mengatakan, pihaknya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper