Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline 30 Juni 2022, Peserta Tax Amnesty Jilid 2 Kumpulkan PPh Rp10,01 Triliun per 25 Mei 2022

Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikumpulkan pemerintah dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal masyarakat sebagai tax amnesty jilid 2 telah mencapai Rp10,01 triliun per 25 Mei 2022.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid 2 akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Tiga puluh enam hari menjelang penutupan PPS, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) telah terkumpul sebanyak Rp10,01 triliun per 25 Mei 2022.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Rabu (25/5/2022), terdapat 50.166 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan 58.326 surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh Kemenkeu.

"Pengungkapan harta bersih wajib pajak senilai Rp99,65 triliun yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp85,81 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp7,44 triliun dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp6,38 triliun," dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (25/5/2022).

Di lain sisi, DJP menghimbau agar masyarakat yang belum mengungkapkan harta dan pajaknya untuk memanfaatkan program tersebut.

Selain itu, DJP juga menyampaikan bahwa dengan membayar pajak sebesar Rp1 juta sudah bisa dialokasikan untuk berbagai macam kepentingan.

"Seberapa besar kontribusi #KawanPajak untuk masyarakat Indonesia?  Dengan membayar pajak sebesar satu juta rupiah, alokasinya bisa bermacam-macam, mulai dari pelayanan umum sampai dengan pariwisata," tulis DJP melalui akun Twitter resminya, dikutip Rabu (25/5/2022).

Adapun uang pajak senilai Rp1 juta tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam hal seperti pelayanan umum sebesar Rp322.500, ekonomi Rp205.500, perlindungan sosial Rp129.500, ketertiban dan keamanan Rp91.000, dan pendidikan Rp87.000.

Juga dapat digunakan untuk kesehatan sebesar Rp72.000, pertahanan Rp69.000, perlindungan lingkungan hidup Rp7.000, pariwisata Rp2.000, keagamaan Rp5.500 serta perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp9.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper