Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta PPS Tajir Melintir, 40,9 Persen Wajib Pajaknya Tercatat Punya Harta Rp1-10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPS telah berjalan selama lima bulan dan akan segera berakhir, yakni pada 30 Juni 2022. Selama program itu berlangsung, sudah terdapat 48.002 wajib pajak yang mengikuti PPS.
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 40,9 persen peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta dengan nominal berkisar Rp1—10 miliar. Bahkan, terdapat peserta PPS yang nilai hartanya berada di bawah Rp10 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPS telah berjalan selama lima bulan dan akan segera berakhir, yakni pada 30 Juni 2022. Selama program itu berlangsung, sudah terdapat 48.002 wajib pajak yang mengikuti PPS dan melaporkan hartanya.

"Sampai hari ini nilai harta dari peserta PPS mencapai Rp94,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/5/2022).

Pelaporan aset tersebut ternyata sebagian besar berasal dari peserta PPS dengan rentang nilai harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) di rentang Rp1—10 miliar. Terdapat 19.003 wajib pajak di rentang penghasilan tersebut atau mencakup 41,11 persen dari total peserta PPS.

Peserta PPS terdiri dari wajib pajak di berbagai lapisan ekonomi. Terdapat 3.596 peserta yang memiliki harta di bawah Rp10 juta, bahkan terdapat tujuh peserta yang melaporkan harta di atas Rp10 triliun.

Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:

-Di bawah Rp10 juta: 7,78 persen

-Rp10—100 juta: 2,17 persen

-Rp100 juta—1 miliar: 10,81 persen

-Rp1—10 miliar: 41,11 persen

-Rp10—100 miliar: 31,9 persen

-Rp100 miliar—1 triliun: 5,82 persen

-Rp1—10 triliun: 0,4 persen

-Di atas Rp10 triliun: 0,02 persen

Dari sisi jenis pekerjaan, sebagian peserta PPS atau 45 persen ternyata merupakan pegawai atau karyawan. Lalu, 34,1 persen merupakan wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.

Setelah itu, jenis pekerjaan lainnya memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yakni jasa perorangan lainnya 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper