Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NIK Bakal Berfungsi Sebagai NPWP Tahun Depan, Sri Mulyani Ingatkan Hal Ini

Tahun depan, NIK akan berfungsi sebagai NPWP. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tak lantas menyebabkan orang pribadi membayar pajak.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan. Lantas, apakah ini artinya semua orang yang telah memiliki NIK wajib membayar pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP tak lantas menyebabkan orang pribadi membayar pajak.

"Pajak itu prinsip keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibayari oleh negara. Ya kan?" kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Sosialisasi UU HPP Jawa Tengah pada 10 Maret 2022, dikutip Senin (23/5/2022).

Bendahara negara tersebut menjelaskan, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga konsistensi.

Adapun pembayaran pajak dilakukan, jika penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

"Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan," tegasnya.

Minggu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) berencana bakal mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada 2023 mendatang, sesuai dengan rencana Ditjen Pajak.

Ini merupakan salah satu pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu, ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pendanaan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper