Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor CPO Dibuka Hari Ini, Berikut Link Aturan Baru dari Mendag

Menteri Perdagangan meluncurkan peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Menteri Perdagangan RI M. Lutfi. /Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan RI M. Lutfi. /Kementerian Perdagangan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada hari ini, Senin (23/5/2022).

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” tulis beleid setebal 17 halaman itu.

Dalam aturan terbaru ini, juga disebutkan syarat-syarat untuk bisa melakukan ekspor. Di antaranya eksportir CPO harus menyertakan bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri/DPO minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri/DMO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri/DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri yang disampaikan melalui National Single Window (SINSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan,” tulis aturan itu.

Berikut link aturan lengkapnya http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2433/2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper