Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Kelapa Sawit di Sulawesi Beli TBS di Bawah Ketetapan Pemerintah

SPKS Kabupaten Mamuju Tengah mencatat mayoritas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga penetapan pemerintah
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mencatatat mayoritas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga penetapan pemerintah.

Ketua SPKS Kab. Mamuju Tengah Irfan menyampaikan, beberapa perusahan yang membeli TBS di bawah ketatapan pemerintah per hari ini, Sabtu (14/5/2022) adalah PT Prima Nusa Global Lestari seharga Rp1.850; PT Trinity Palmas Plantation Rp1.700; PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri Rp1.700; dan PT Astra Agro Lestari 2 Rp1.940.

"Itu semua harga di pabrik," katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (14/5/2022).

Akibatnya, kata Irfan, harga TBS di tingkat petani jatuh karena seluruh ram atau pengepul sawit membeli TBS di tingkat petani dengan harga dibawah ketentuan yang berlaku.

"Kami mencatat harga sawit petani untuk hari ini, 14 Mei 2022, di lima kecamatan atau di sekitar 52 desa yang memiliki perkebunan sawit di ram atau pengepul rata-rata Rp1.000 sampai 1.500 per kilogram," katanya.

Irfan melanjutkan, harga yang di keluarkan oleh PKS tersebut telah melangar harga yang telah di sepakati melalui Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bulan April dengan Nomor 3802/321/2022 yakni sekitar Rp3.000 – 3.100 per kilogram TBS dan sesuai dengan Peraturan Menteri No. 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Irfan menyampaikan bahwa para petani sawit meminta pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper