Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 7 Persen, Ini Alasannya

Harga rumah bersubsidi akan mengalami kenaikan hingga 7 persen pada tahun 2022. Apa penyebabnya?
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut harga rumah bersubsidi akan mengalami kenaikan hingga 7 persen pada tahun 2022.

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida menjelaskan alasan harga rumah subsidi akan naik sebesar 7 persen pada tahun ini. Menurutnya, kenaikan harga material bangunan menyebabkan biaya pembangunan rumah bersubsidi menjadi lebih mahal, sehingga penyesuaian harga perlu dilakukan.

"Akibat perang dan terhambatnya logistik, harga bahan material bangunan semakin naik harganya, material besi misalnya naik dari Rp6.500 sekarang sudah Rp14.000. Selain itu harga semen juga naik. Oleh sebab itu harga rumah subsidi harus disesuaikan," kata Totok kepada Bisnis, Selasa (10/5/2022).

Totok mengungkapkan REI awalnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 10 persen hingga 15 persen. Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya disepakati bahwa kenaikan harga sebesar 7 persen.

"Dengan mempertimbangkan inflasi dan kesejahteraan sosial, terlebih penjualan properti mandek selama dua tahun, akhirnya disepakati oleh Kementerian PUPR kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7 persen," tuturnya.

Meski kenaikan harga di bawah usulan yang disampaikan, tapi Totok mengatakan kenaikan harga rumah 7 persen masih menguntungkan pengembang rumah subsidi.

Totol menyatakan bahwa berdasarkan sosialisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harga rumah bersubsidi akan naik pada tahun ini. 

Realisasi kenaikan harga rumah subsidi diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022 karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu, untuk bebas PPN-nya, untuk kenaikan itu diperkirakan paling cepat direalisasikan bulan Juni 2022," jelas Totok.

Menurut Totok, harga rumah subsidi sudah tiga tahun tidak naik. Oleh karena itu, kenaikan harga diperlukan untuk menjaga kualitas bangunan rumah subsidi.

“Kalau harga tidak naik, maka kualitas bahan bangunan diturunkan. Masak mau menggunakan bahan tidak bermutu? Kalau kualitas bahan bangunan rumah bersubsidi jelek, maka perbankan tidak akan mau memprosesnya, padahal 95 persen rumah bersubsidi ini menggunakan kredit dari perbankan,” ungkapnya.

Berikut besaran harga rumah subsidi per wilayah berdasarkan Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera Kecuali (Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta

2. Kalimantan Kecuali (kab Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164,5 juta

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156,5 juta

4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta

5. Papua dan Papua Barat: Rp219 juta.

Berikut harga rumah subsidi per wilayah jika naik 7 persen:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera Kecuali (Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp161,035 juta

2. Kalimantan Kecuali (kab Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp176,015 juta

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp167,455 juta

4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp179,76 juta

5. Papua dan Papua Barat: Rp234,33 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper