Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Jalan Tol akan Dibangun untuk Akses ke IKN Nusantara, Ini Bocorannya

Pemerintah berencana membangunan empat ruas tol yang akan berfungsi sebagai akses menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membangunan empat ruas tol yang akan berfungsi sebagai akses menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembangunan jalan tol ditujukan untuk mempermudah akses masuk ke Kawasan Inti di IKN.

Rencana pembangunan empat ruas tol itu terungkap dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.

Berdasarkan Pasal 20 dalam Perpres itu disebutkan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Di samping itu, pembangunan jalan tol ditujukan sebagai sistem jaringan transportasi guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan pergerakan orang serta barang dan jasa yang akan berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di IKN Nusantara.

Untuk itu, diperlukan pembangunan jalan tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN menuju bandara udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.

Adapun, jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 36 dalam Perpres tersebut adalah Jalan Tol Balikpapan Samarinda K M 11 - Junction Pulau Balang, Jalan Tol Bandara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan - Samarinda.

Kemudian, Jalan Tol Bandara VVIP - Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, dan Jalan Tol junction Pulau Balang - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

Sementara itu, ketentuan umum zonasi di sekitar jalan tol meliputi kegiatan di kawasan sekitar jalan tol yakni pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung seperti rest area, ruang terbuka, serta jaringan utilitas.

Dalam beleid itu juga disebutkan, kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung, Kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah dan tidak direncanakan untuk pembangunan, dan jarak antargerbang tol dan exit tol diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang tidak diperbolehkan, pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan dan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken 5 aturan turunan Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berbentuk 1 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).

Kelima aturan tersebut antara lain adalah PP No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara. PP ini ditetapkan pada 18 April 2022.

Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres No.65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Kedua, Perpres No.64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.

Ketiga, Jokowi menerbitkan Perpres No.63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan keempat Perpres No.62/2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper