Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Ditjen Pajak Serok PPh dari Program Pengungkapan Sukarela Setara Rp62 Miliar per Hari

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat rata-rata perolehan pajak penghasilan atau PPh dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS berkisar Rp62,6 miliar per hari.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rata-rata perolehan pajak penghasilan atau PPh dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS berkisar Rp62,6 miliar per hari. Pemerintah memiliki waktu dua bulan ke depan untuk meningkatkan kepesertaan dan perolehan pajak dari PPS.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Selasa (10/5/2022), terdapat 41.931 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Nilai harta bersih mereka tercatat mencapai Rp80,5 triliun, atau rata-rata per orang sekitar Rp1,92 miliar.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 10 Mei 2022] Rp8,14 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (10/5/2022).

Perolehan PPh dari pelaksanaan PPS itu baru sekitar 10,1 persen dari total nilai harta bersih peserta. Rata-rata setiap peserta atau wajib pajak membayar PPh senilai Rp194 juta.

Program PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 atau selama 130 hari. Artinya, rata-rata perolehan PPh selama program itu berlangsung berkisar Rp62,6 miliar setiap harinya.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS dengan tarif PPh yang berbeda-beda bagi setiap kondisi. Tarif yang relatif lebih rendah berada di Kebijakan I.

Kebijakan I merupakan PPS bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang sebelumnya merupkan peserta tax amnesty jilid pertama. Adapun, Kebijakan II adalah bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016—2020 dalam SPT 2020.

Terdapat tiga jenis tarif PPh bagi peserta Kebijakan I, yakni 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Lalu, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diungkapkan.

Tarif terendah dalam PPS adalah 6 persen, yakni di Kebijakan I untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dengan syarat diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru terbarukan (EBT).

Adapun, dalam Kebijakan II, terdapat tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, serta 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diungkapkan.

Terdapat tarif PPh 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dengan syarat diinvestasikan ke SBN, hilirisasi SDA, atau EBT.

Perolehan PPh yang mencakup 10,1 persen dari total harta peserta PPS menggambarkan bahwa rata-rata pilihan peserta tertuju kepada kisaran tarif tersebut. Pilihan yang mendekati adalah tarif 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, baik di Kebijakan I maupun II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper