Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Titah Jokowi, Pemanfaatan Barang Milik Negara Ikut Jadi Skema Pendanaan Proyek IKN

Adapun skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah salah satunya berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menginap sehari di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jokowi
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menginap sehari di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jokowi

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dapat bersumber dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah salah satunya berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.  

"BMN meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah," demikian bunyi pasal 99 aturan tersebut, dikutip Minggu (8/5/2022).

Dalam aturan tersebut, disampaikan bahwa bentuk pemanfaatan BMN meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Untuk tata cara pinjam pakai, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Sedangkan, pemanfaatan BMN berupa sewa dan kerjasama pemanfaatan dilakukan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2022.

Sesuai pasal 115 dalam PP tersebut, BMN dapat disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu sewa paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri selaku pengelola barang. Untuk besaran sewa, akan ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian untuk  jangka waktu kerjasama pemanfaatan, paling lama 50 tahun sejak perjanjian ditandatangani.

Dalam pasal 116, mitra kerjasama pemanfaatan diharuskan membayar pembagian pendapatan (revenue sharing) kerjasama pemanfaatan ke kas negara. Adapun besaran pembagian pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Menteri.

Selanjutnya, semua biaya persiapan kerjasama pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra kerjasama pemanfaatan dan biaya pelaksanaan kerjasama pemanfaatan menjadi beban mitra kerjasama pemanfaatan.

Selain pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), sumber lain yang dimaksud antara lain berupa pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP), penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dan keikutsertaan pihak lain termasukpenugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif atau creative financing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper