Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor RBD Palm Olein, Ini Peran Bea Cukai, Bulog dan BPDPKS

Berikut peran Bea Cukai, Bulog dan BPDPKS dalam larangan ekspor RBD palm olein.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisinis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapakan pelarangan ekspor refined, bleached, deodorized palm oil atau RBD palm olein mulai 28 April 2022. Hal ini dilakukan agar minyak goreng (migor) curah bisa stabil di angka Rp14.000.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan dalam pelaksanaan pelarangan ini Bea Cukai akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Menurut dia, Badan Urusan Logistik pun akan ditunjuk sebagai distributor dalam penyaluran migor curah tersebut, sedangkan untuk subsidi dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Saya diminta untuk menjelaskan oleh Bapak Presiden untuk melakukan realisasi percepatan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Terutama di pasar-pasar tradisional dan kebijakan sebelumnya yang dilakukan ini masih di beberapa tempat minyak goreng curah di atas Rp14.000 per liter,” ujar Airalngga dalam siaran persnya secara virtual, Selasa (26/4/2022).

Menurut dia, pelaksanaan tersebut diterapkan oleh Menteri Perdagangan, permendag yang diatur tentunya sesuai dengan aturan World Trade Organisaztion atau WTO.

“Ini dapat dilakukan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Selain itu pelarangan seluruh RBD ini berlaku untuk seluruh produsen,” ujar Airlangga.

Menurut dia, seluruh rantai pasok akan dipantau oleh bea cukai untuk mengantisipasi pelanggaran ekspor RBD palm olein tersebut. Kemudian pengawasan juga diikuti Satgas Pangan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus selama Idulfitri nanti,” tegansya.

Dikatakannya, pelarangan produk RBD Palm Olein untuk tiga kode harmonized system (HS), yaitu 1511 9036, 15119037 dan juga 15119039.

“Adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Menurut dia, Presiden Jokowi juga mengarahkan agar distribusi minyak goreng ke masyarakat Rp14.000 dilakukan dengan du acara, pertama, pembayaran subsidi harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Kemudian penugasan kepada Bulog untuk pendistribusian migor curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama migor yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

“Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper