Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor RBD Olein Dilarang, Apkasindo: Petani Terlanjur Rugi Rp 11,7 Triliun

Penegasan Dirjen Perkebunan Kementeria Pertanian terkait larangan ekspor RBD palm olein ternyata tak berdampak pada kenaikan harga tandan buah segara (TBS) petani.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Adanya surat edaran Dirjen Perkebunan Kementan yang menegaskan crude palm oil atau CPO tidak dilarang untuk diekspor dinilai tidak lagi berpengaruh pada kondisi naiknya harga tandan buah segara (TBS) petani.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyampaikan bahwa kerugian petani sawit sejak tanggal 23 April sampai hari Senin sore (25/4/2022) sudah mencapai 11,7 triliun karena selisih harga TBS kami sebelum tangal 22 April berbanding setelahnya sekitar Rp1.500-1.850/kg.

“Tapi disayangkan sekali bahwa tidak satupun kementerian terkait yang meluruskan isu dan spekulasi yang beredar pasca pidato Presiden Jokowi. Inilah titik utama dan roh permasalahan kehancuran harga sawit rakyat. Hal ini lah penyebab harga TBS petani jatuh ambruk sampai 60 persen,” ungkap Gulat saat dihubungi Bisnis, Selasa (26/4/2022).

Gulat mengatakan asosiasi tetap meminta penjelasan dari tindak lanjut kebijakan Presiden Jolowi. Menurut Gulat, seharusnya surat edaran tersebut dikeluarkan oleh selevel menteri.

Lebih lanjut, dia mengatakan masalah utama turunnya harga TBS bukan pada pelarangan ekspor CPO-nya, melainkan beban pungutan ekspor atau Levy US$575 per ton.

“Jadi hancurnya harga TBS petani dengan alasan CPO dilarang ekspor hanya modus semata untuk menghancurkan kami, petani sawit. Kita bicara fakta, jangan membodoh-bodohi petani sawit, kami sudah generasi kedua, kami bisa berhitung,” tegas Gulat.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Hal tersebut merespons keputusan sepihak pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan secara sepihak harga tandan buah segar (TBS) petani dengan kisaran Rp 300-1400 per kilogram.

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022 itu, pelarangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Pelarangan ekspor hanya diterpakan pada RBD palm olein (tiga pos tarif), a. 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebih 25 kilogram, b. 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan c. 1511.90.38 (lain-lain),” bunyi SE tertanggal 25 April 2022 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper