Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi BBM dan LPG Makin Bengkak, Pemerintah Siap Lepas Harga

Beban subsidi dan kompensasi untuk BBM itu telah mencapai sekitar Rp280 triliun atau naik dua kali lipat dari perencanaan awal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 di posisi sekitar Rp140 triliun.
Petugas melakukan tahap pengisian LPG pada tabung gas 3kg di SPBE Srengseng, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan tahap pengisian LPG pada tabung gas 3kg di SPBE Srengseng, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan sejumlah skenario untuk memangkas beban subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tengah makin melebarnya harga keekonomian komoditas tersebut.

Sejauh ini, komoditas energi itu sebagian disubsidi negara. Adapun manuver untuk menaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan LPG 3 kilogram akan diputuskan lewat rapat terbatas (Ratas) bersama dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.

Deputi Bidang Koordinasi dan Pengembangan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengatakan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi itu mesti dilakukan untuk dapat memangkas beban subsidi dan kompensasi yang makin membesar hingga triwulan pertama tahun ini.

Menurut Montty, beban subsidi dan kompensasi untuk BBM itu sudah mencapai sekitar Rp280 triliun atau naik dua kali lipat dari perencanaan awal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 di posisi sekitar Rp140 triliun.

“Kalau harganya stay LPG Rp4.259 per kilogram atau sekitar Rp12.000 per tabung maka kita harus nombok menambah sekitar Rp130 triliun sendiri untuk LPG, belum solar dan Pertalite, kita harus nombok sekitar Rp200-an triliun, jadi total kita harus nombok Rp280 triliun kalau tidak melakukan kenaikan harga,” kata Montty saat memberi keterangan dalam Energy Corner, Senin (25/4/2022).

Montty membeberkan pertimbangan mendasar dari manuver atau rencana kenaikan harga BBM bersubsidi itu berasal dari selisih harga keekonomian yang makin lebar saat ini. Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per Maret 2022 sudah mencapai US$98,4 per barel atau 56,1 persen lebih tinggi dari asumsi APBN 2022 yang ada di angka US$63 per barel.

“Dengan fluktuasi itu kita melihat berapa gap harga antara pertalite dan harga keekonomian, lalu gap harga solar dengan harga keekonomian dan juga LPG, makin ke sini makin membengkak, makin membesar kalau kita hitung-hitung,” tuturnya.

Dengan demikian, dia mengatakan, kementeriannya tengah menyusun sejumlah skenario terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM dan LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut. Skenario itu juga disusun bersama dengan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN untuk disampaikan kepada Jokowi.

“Kementerian ESDM misalnya mengusulkan berapa harga harus naik, berapa volume harus ditambahkan untuk kuota subsidi. Kemenkeu menghitung untuk inflasi kalau kita menaikan harga dalam waktu tertentu kita minta Kemenkeu merancang bantalan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap kenaikan harga ini,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Penyesuaian harga tersebut merupakan respons atas harga minyak mentah dunia yang sedang tinggi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penyesuaian harga Pertalite dan Solar merupakan langkah jangka menengah-panjang pemerintah dalam menghadapi harga minyak dunia yang mencapai lebih dari US$100 per barrel.

"Untuk jangka menengah dan panjang, akan dilakukan penyesuaian harga Pertalite, minyak Solar, dan mempercepat bahan bakar pengganti seperti KBLBB, bahan bakar gas (BBG), bioethanol, bioCNG, dan lainnya," terang Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI Rabu (13/04/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper