Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan Per 21 April 2022

Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi per 21 April 2022 telah mencabut 1.033 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi per 21 April 2022 telah mencabut 1.033 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan izin yang tidak merealisasikan investasinya tersebut akan segera diselesaikan.

Bahlil, selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yakin banyak yang tak setuju dengan pencabutan ini. Namun, tindakan ini merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan.

"Kenapa? Karena sebagian izin ini digadai di bank. Izin itu kan tidak boleh digadai di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk dijual kembali. Ketiga, izin ini dipakai untuk main di  saham tapi uangnya tidak dipakai untuk membangun, dan keempat izin ini banyak mangkrak tapi nggak jelas punya siapa. Itu untuk IUP," ungkapnya dalam Rakorbangpus 2022, Kamis (21/4/2022).

Selain IUP, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi juga telah melakukan pencabutan terhadap 15 izin penggunaan kawasan hutan yang terdiri atas 3 Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 192 izin yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Bahlil menegaskan, pencabutan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan investasi sehingga orang-orang berduit yang ingin berinvestasi mendapatkan konsesi. Dia menambahkan, pencabutan tersebut juga dilakukan agar konsesi tidak dikuasai oleh orang yang sama.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Kementerian Investasi bakal memprioritaskan konsesi kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, dan UMKM yang ada di daerah.

"Sudah saatnya negara hadir untuk memberikan keadilan dalam rangka penguasaan aset-aset negara yang ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Enggak fair dong, kalau Pak Suharso, orang Sulawesi tapi tambang-tambang di Sulawesi dikuasai oleh orang yang bukan dari Sulawesi. Nah, repot kan jadinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper