Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Darat Kemenhub Ungkap Alasan Beratnya Atasi Masalah ODOL

Salah satu alasan bertanya penanganan masalah ODOL yakni kendala pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, yang tidak bisa dioperasikan.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap sejumlah masalah yang dialami dalam mengatasi kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension dan over load (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkap salah satu alasannya yakni kendala pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, yang tidak bisa dioperasikan. Untuk diketahui, jembatan timbang bertugas untuk mengawasi muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang di lokasi tertentu, misalnya jalan tol.

Budi mencatat dari sebanyak 88 jembatan timbang yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, beberapa di antaranya tidak bisa dioperasikan karena alasan utilitas maupun secara geografis. Kendati demikian, Budi tidak mengungkap berapa jumlah UPPKB yang tidak bisa dioperasikan itu.

"Kendalanya kami adalah jika jembatan timbang tidak dioperasikan, dengan adanya beberapa pembangunan jalan tol yang cukup masif di beberapa provinsi, perilaku angkutan barang berubah. Tadinya mungkin lewat jalan nasional, kemudian ada jalan tol akhirnya mereka lewat di situ," ujar Budi pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Budi mengatakan hal sebaliknya juga bisa terjadi di mana para angkutan barang menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Ketika jembatan timbang pada suatu jalan tol beroperasi, angkutan barang memilih untuk melewati jalan lain agar tidak harus melewati timbangan muatan barang.

Untuk itu, Budi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong pembenahan pada UPPKB baik dari sisi pengoperasian maupun SDM yang bertugas.

Seperti diketahui, pemerintah dan kepolisian menargetkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada Januari 2023. Selain pengawasan di jalan, Kemenhub mendorong upaya normalisasi dimensi kendaraan angkutan barang.

Ditjen Perhubungan Darat sempat mencatat bahwa sudah ada 1.511 kendaran ODOL yang sudah dinormalisasi hingga 2021, terbanyak di Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Barat.

Selain normalisasi kendaraan angkutan barang, upaya lain terus dilakukan seperti mewajibkan bukti lulus elektronik (BLU-E) bagi pemilik kendaraan; implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU); pengawasan pada industri karoseri, bengkel modifikasi, dan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; serta membangun kerja sama antarinstansi seperti dengan kepolisian dan beberapa stakeholders lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper