Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Sertifikasi Industri Hijau Bakal Diwajibkan

Kementerian Perindustrian berencana untuk mewajibkan Standar Industri Hijau (SIH) pada komoditas tertentu.
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan industri hijau terus didorong baik melalui standardidasi maupun penghargaan meski partisipasinya masih rendah.

Analis Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Sri Gadis Pari Bekti mengatakan Standar Industri Hijau (SIH) saat ini masih bersifat sukarela. Pihaknya tengah menggodok upaya untuk mewajibkan SIH pada komoditas tertentu.

"Ke depan untuk SIH atau sertifikasi, di dalam undang-undang maupun PP secara bertahap akan dilakukan secara wajib dan dua tahun ini sedang dilakukan kajian komoditas apa yang diberlakukan wajib," kata Sri Gadis dalam sebuah siaran langsung, Kamis (14/4/2022).

Dia mengakui jalan masih panjang bagi Indonesia untuk sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan pada proses industri. Selain peta jalan industri hijau, diperlukan pula harmonisasi kebijakan, ketersediaan energi baru terbarukan (EBT) dan fasilitasi sirkular ekonomi.

Mengenai harmonisasi kebijakan, pengusaha selama ini masih mengeluhkan tumpang tindih standar industri hijau. Selain ada SIH yang digagas Kemenperin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memiliki program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, atau disebut Proper.

Adapun, sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan insentif bagi industri yang bersertifikasi hijau. Insentif berupa pajak masih terus dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.

Sri Gadis mengatakan pembiayaan sertifikasi hijau juga merupakan salah satu insentif nonfiskal yang sementara ini sudah disediakan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menggarisbawahi partisipasi yang masih rendah di antara para pelaku usaha pada ajang Pengharhaan Industri Hijau setiap tahunnya. Tahun lalu saja, hanya ada 152 perusahaan yang berpartisipasi.

"Di 2021, terdapat 152 perusahaan yang berpartisipasi. Jumlah ini menurut pandangan saya masih relatif kecil. Kami mengharapkan para pelaku industri bisa segera terpanggil untuk ikut berpartisipasi," kata Agus.

Sementara itu, saat ini baru 44 perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikasi hijau. Adapun, jumlah standar industri hijau yang dikeluarkan Kemenperin sebanyak 31 unit.

Berdasarkan direktori industri manufaktur 2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perusahaan industri skala menengah dan besar mencapai sekitar 29.000 pada 2021. Artinya, capaian sertifikasi industri hijau sampai dengan tahun lalu baru mencapai 0,15 persen saja.

Agus menambahkan perusahaan yang telah berpartisipasi diharapkan meningkatkan kinerjanya agar bisa mendapatkan penghargaan industri hijau dengan level yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper