Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Temukan Distributor Minyak Goreng Nakal, Ini Modusnya

Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri menemukan praktik penyelewengan distribusi minyak goreng subsidi oleh sejumlah distributor.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri membongkar penyelewengan distribusi minyak goreng subsidi oleh sejumlah distributor.

Penyelewengan tersebut ditemukan ketika Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak di wilayah Cipete, Kamis (14/4/2022).

Penyimpangan yang dilakukan distributor tersebut menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil tidak bisa membeli minyak goreng subsidi senilai Rp14.000 sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki membeberkan ada distributor D1 yang melakukan repacking minyak goreng curah subsidi menggunakan jeriken 5 liter dan dijual dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter, atau di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.

“Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko, dikutip dari keterangan resminya.

Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara 3 ton minyak goreng curah subsidi.

Di saat yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Berdasarkan laporan per Rabu (13/4/2022) pagi, produsen sudah melaporkan penyaluran sebanyak 80.000 ton selama 13 hari ini, atau sekitar 6.100 ton per hari. Sementara itu kebutuhan secara nasional sebesar 7.000-7.700 ton per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper