Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Perusahaan Mangkir Panggilan KPPU Soal Kartel Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan 7 nama perusahaan yang tidak memenuhi panggilan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan 7 nama perusahaan yang tidak memenuhi panggilan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.

Adapun pada periode penyelidikan 6 April 2022 hingga 8 April 2022, KPPU telah menjadwalkan pemeriksaan pada sembilan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan produksi, pengemasan hingga distribusi.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menuturkan tujuh perusahaan yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu bakal diperiksa ulang pekan depan. Menurut Gopprera, ketujuh perusahaan itu masih berkomunikasi dengan baik ihwal ketidakhadiran mereka.

“Kita akan agendakan untuk pemanggilan berikutnya apakah bagian dari penundaan itu masih bisa ditolerir atau untuk menghambat proses penyelidikan atau menolak diperiksa nanti kita lihat,” kata Gopprera saat mengadakan konferensi pers daring, Senin (11/4/2022).

Adapun ketujuh perusahaan yang tidak hadir pada penyelidikan periode pertama itu di antaranya PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Adapun dua perusahaan yang hadir di antaranya PT WT dan PT PMI.

Selanjutnya pada penyelidikan kedua selama 14 April 2022 hingga 18 April 2022, KPPU akan memeriksa sepuluh perusahaan lain untuk mencari bukti langsung adanya praktik kartel yang dilakukan delapan kelompok usaha besar minyak goreng dalam negeri.

“Kita akan menganalisa untuk menentukan dugaan pelanggaran setelah semua kita simpulkan apakah cukup bukti atau tidak,” kata dia.

Sepuluh perusahaan yang bakal diperiksa pada periode berikutnya itu di antaranya PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW dan PT Asianagro Agungjaya.

“Kita berharap semua pihak dapat kooperatif untuk memberi keterangan menyampaikan data dokumen sesuai dengan yang kita butuhkan,” tuturnya.

Meskipun belum benar-benar terbukti melakukan praktik kartel, tetapi isu mengenai pengendalian produksi, persaingan, dan harga minyak goreng oleh produsen telah terlanjur mengemuka ke publik. Sorotan pun tertuju pada para produsen minyak goreng Tanah Air.

Salah satunya, produsen minyak goreng di bawah naungan Grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), setelah Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram (kg) atau 1.100 ton minyak goreng kemasan dengan merek Bimoli di salah satu gudang di Deli Serdang.

SIMP pun menampik tudingan penimbunan atas produk minyak gorengnya itu. Manajemen SIMP menegaskan bahwa pabrik minyak goreng perseroan memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mie instan Grup Indofood yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.

“Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” tulis manajemen pada Minggu (20/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper