Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Produktif Usaha Mikro Bakal Dibagikan ke 12,8 Juta Penerima, Kemenkop Revisi Aturan

Kemenkop UKM tengah melakukan sejumlah revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM terkait dengan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Suasana aktivitas jual beli di lapak pedagang kaki lima kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Aktivitas niaga di kawasan Tanah Abang kembali aktif pascakerusuhan Aksi 22 Mei./ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso
Suasana aktivitas jual beli di lapak pedagang kaki lima kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Aktivitas niaga di kawasan Tanah Abang kembali aktif pascakerusuhan Aksi 22 Mei./ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) segera revisi aturan terkait arahan Presiden Joko Widodo untuk penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan target 12,8 juta penerima.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan sejumlah revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM karena ada perubahan ketentuan.

“Kita sedang mempersiapkan semuanya, Permenkop-nya ada yang direvisi, jumlahnya berubah. Kita sedang menyiapkan perangkat aturan itu sambil menunggu DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] dari Kemenkeu,” ujar Eddy, Minggu (10/4/2022).

Pada tahun ini, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro yang bernama BPUM ini ditargetkan kepada 12,8 juta penerima dengan besaran Rp600.000. Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp1,2 juta dengan target penerima yang sama.

Maka dari itu, adanya perbedaan jumlah dan beberapa ketentuan lain  membuat Permenkop No. 2 Tahun 2021 perlu direvisi yang diharapkan dapat selesai pada bulan ini.

“Diharapkan dapat selesai pada bulan ini, kita sedang mempersiapkan semuanya,” lanjut Eddy.

Selain jumlah tersebut, Kemenkop masih mendiskusikan syarat yang akan diberlakukan, mengingat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dengan memprioritaskan pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah yang akan memberikan BPUM.

Berdasarkan konferensi pers Airlangga, BPUM menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper