Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerataan Batu Bara Industri, Begini Pengawasan Kemenperin

Kebijakan harga khusus batu bara bagi pelaku industri tertentu harus diiringi dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Selama ini, pelaksanaan kebijakan tersebut nyatanya tidak seluruhnya dirasakan pelaku usaha.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Perluasan dan perpanjangan skema harga khusus batu bara industri diapresiasi pelaku usaha meski upaya pemerataannya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Di industri semen saja misalnya, melalui Keputusan Menteri ESDM No.206/2021 yang berakhir 31 Maret 2022, belum semua pelaku usaha mendapat harga US$90 per metrik ton.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (BGNL) Kemenperin Wiwiek Pudjiastuti mengatakan pemerataan harga khusus batu bara industri menjadi salah satu bahasan dalam rapat koordinasi rutin dengan pelaku usaha.

"Semenjak terjadinya kenaikan harga batu bara internasional yang sangat tinggi maka salah satu yang dibahas adalah berkaitan dengan pemenuhan energi yang digunakan pada industri semen untuk menjaga kelangsungan produksinya," jelas Wiwiek kepada Bisnis, belum lama ini.

Wiwiek melanjutkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM hingga terbitnya Keputusan Menteri ESDM No.206/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, yang selanjutnya diperpanjang dengan Kepmen ESDM No.58/2022 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri.

"Kami berkoordinasi dengan industri semen sehingga diperoleh laporan dan data-data yang berkaitan dengan batu bara mulai dari kebutuhan, kontrak yang dimiliki, realisasi, dan permasalahan yang dihadapi dan selanjutnya disampaikan kepada kepada Kementerian ESDM agar dapat menindaklanjuti," lanjutnya.

Wiwiek mengatakan hal yang sama akan dilakukan setelah terbitnya beleid yang baru untuk memastikan pemerataan implementasinya untuk semua industri.

Menurut catatan Kemenperin, total kebutuhan batu bara untuk industri semen pada 2022 yakni 16,66 juta ton, naik dari tahun lalu hanya 4,45 juta ton.

Di antara sejumlah industri pengolahan non migas pengguna batu bara, semen memang yang kebutuhannya paling banyak. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rencana kebutuhan batu bara di sektor lain pada tahun ini yakni pupuk 1,46 juta ton, semen 15,02 juta ton, tekstil 1 juta ton, kertas 1,4 juta ton, industri kimia lainnya 1,63 juta ton, dan hilirisasi batu bara 0,7 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper