Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah, Pengemudi Ojol: Sangat Tidak Adil

Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mempertanyakan kenapa hanya pekerja formal bergaji Rp3,5 juta saja yang akan diberikan bantuan subsidi upah (BSU). Hal tersebut dinilai tidak adil.
Sejumlah driver aplikasi ojek online mengantre di depan gerai Ayam Geprek Smekdon yang dikembangkan oleh PT Kota Satu Properti Tbk. /Foto: dokumen SATU
Sejumlah driver aplikasi ojek online mengantre di depan gerai Ayam Geprek Smekdon yang dikembangkan oleh PT Kota Satu Properti Tbk. /Foto: dokumen SATU

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kali ini untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Kebijakan tersebut namun dikritik karena dianggap tidak turut mencakup pekerja seperti pengemudi ojek online (ojol).

Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mempertanyakan kenapa hanya pekerja formal bergaji Rp3,5 juta saja yang akan diberikan bantuan tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa rincian kriteria dan mekanisme penerima BSU masih digodok. Basis data penerima BSU masih akan menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Lalu bagaimana pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti kami pengemudi ojol, ini sangat tidak adil," ucap Ketum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Menurut Igun, pemerintah harus menjelaskan dan terbuka mengenai bantuan yang hanya ditujukan kepada pekerja formal bergaji. Padahal, driver ojol justru tidak berpenghasilan tetap bahkan setiap penghasilan dikenakan potongan 20 persen.

"Belum lagi dibebankan potongan pajak penghasilan oleh perusahaan aplikasi setiap bulan adalah yang juga paling terdampak kondisi ekonomi yang sedang sulit," tuturnya.

Di sisi lain, Igun menuturkan bahwa pada saat awal pandemi, para driver ojol sudah pernah mendapatkan bantuan berbentuk sembako. Namun, seperti diketahui, bantuan tersebut memang disalurkan secara menyeluruh bagi masyarakat dan pekerja formal maupun informal.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden [Joko Widodo], program Bantuan Subsidi Upah [BSU] akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Dia mengungkapkan program BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaporkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana untuk melindungi pekerja/buruh pada 2022 ini sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker, Rabu (6/4/2022).

Ida menjelaskan saat ini juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan, dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.

Pada 2020, Kemenaker juga memberikan BSU yang difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Penyaluran BSU tahun ini berarti merupakan yang ketiga kalinya, dan didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper