Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emas Batangan, Daging, Buku, hingga Hotel Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa emas batangan, telur, daging, buku hingga sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan tarif PPN 11 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi perbincangan masyarakat. Terdapat kekhawatiran bahwa harga seluruh jenis barang akan naik karena tarif PPN menjadi 11 persen, tetapi Suryo menampik hal tersebut.

Menurutnya, terdapat berbagai ketentuan dari kebijakan utama kenaikan PPN. Misalnya, terdapat sejumlah barang yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), juga terdapat sejumlah barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk yang tadi, beberapa yang mungkin menjadi catatan saya, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi [tidak kena PPN],"ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Dia pun menjelaskan bahwa sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.

Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

"Contoh kata nih ya, pajak hotel, restoran, kena PPN gak? Enggak. Makanya kan ada cerita juga pajak hotel restoran meningkat, kalau PPN tidak mengenakan atas pajak atas makanan ataupun penginapan yang dikenakan pajak hotel dan restoran. Itu by design, di luar semesta dari pertambahan nilai," ujar Suryo.

Dia menyatakan bahwa meskipun belum terdapat aturan turunan mengenai PPN, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

"Mungkin PP-nya [peraturan pemerintah] belum ada ya, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh," ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper