Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Comuter Buka Suara Soal Penembakan KRL Tanah Abang—Rangkasbitung

KAI Commuter buka suara soal penelusuran penembakan KRL Tanah Abang—Rangkasbitung.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengungkap hasil penelusuran terkait dengan tindakan vandalisme oleh oknum masyarakat yang terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang—Rangkasbitung kemarin malam, Rabu (30/3/2022).

Dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan, tindakan vandalisme diduga berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menuturkan bahwa indikasi awal peristiwa tersebut adalah pelemparan. Namun, hasil penelusuran dan pemeriksaan di tempat kejadian menemukan adanya proyektil di dalam KRL 2138, pada sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut.

Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut. Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pelaku penembakan bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Anne dalam siaran pers, Kamis (31/3/2022).

Tidak hanya itu, Pasal 180 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian,juga mengatur hal yang sama terkait dengan aktivitas vandalisme yakni setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. Anne menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus mengimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper