Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hutama Karya Pasang Kamera e-TLE di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Hutama Karyao menjelaskan alasan pihaknya memasang pengawas atau e-TLE di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Foto udara jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang merupakan bagian dari Trans Sumatra, di Lampung. Ruas tol ini kini menjadi nadi ekonomi penting yang menghubungkan Sumatra dan pulau Jawa./Bisnis - Abdullah Azzam
Foto udara jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang merupakan bagian dari Trans Sumatra, di Lampung. Ruas tol ini kini menjadi nadi ekonomi penting yang menghubungkan Sumatra dan pulau Jawa./Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) telah memasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di ruas Jalan Tol Trans Sumatra, tepatnya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purno menjelaskan alasan pihaknya memasang pengawas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

“Saat ini, Hutama Karya masih fokus untuk mengembsngkan dan melihat efektivitas dari pemasangan e-TLE di jalan tol ini sebelum nantinya akan dipasanh di ruas-ruas lainnya yang dikelola oleh Hutama Karya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/3/2022’).

Tjahjo menuturkan pihaknya mendukung secara penuh penerapan e-TLE guna menumbuhkan ketertiban berkendara di jalan tol guna menciptakan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.

Dia menyebut sistem tersebut telah dikaji secara internal kurang lebih satu tahun dan dalam empat bulan terakhir secara berkala pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Setelah proses tersebut berlangsung, kata Tjahjo, pelaksanaan pengadaan dan pemasangan ETLE di jakan tol tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan.

“Proses tersebut termasuk integrasi dengan ETLE nasional yang saat ini sudah dipakai oleh Kepolisian Daerah Lampung sebagai alat penegakan tihdak pelanggaran lalu lintas secara elektronik,” jelasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi akan menerapkan prosedur tilang elektronik (E-TLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022.

“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan” Jelas Kombes Sambodo, seperti dikutip dari metro.polri.go.id pada Rabu, (30/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper