Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi KPPU Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU menjelakan kronologi penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dan mengumpulkan bukti persamuhan 8 produsen.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kronologi penyelidikan dugaan kartel minyak goreng sejak akhir 2020.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan sudah mengumpulkan bukti permulaan terkait dengan adanya persamuhan antara delapan kelompok usaha minyak goreng besar saat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan atau intervensi untuk mengatur harga dan ketersediaan minyak goreng domestik.

"Pertemuan itu secara langsung memengaruhi tren harga dan pasokan minyak goreng di pasar setelah pemerintah mengeluarkan sejumlah intervensi sejak akhir 2020," kata Gopprera saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Saat ini, kata dia, KPPU tengah mengumpulkan sejumlah bukti langsung untuk memperkuat dugaan kartel antara delapan pelaku usaha besar tersebut.

“Kalau kita tidak menemukan bukti langsung dalam pembuktian kartel itu disebutkan juga perjanjian tidak tertulis itu termasuk itu akan tergambar dari penyesuaian perilaku dari produsen terkait dengan produksi, harga dan distribusi,” kata dia.

Meskipun belum benar-benar terbukti melakukan praktik kartel, tetapi isu mengenai pengendalian produksi, persaingan, dan harga minyak goreng oleh produsen telah terlanjur mengemuka ke publik. Sorotan pun tertuju pada para produsen minyak goreng Tanah Air.

KPPU diketahui tengah mengerucutkan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng kepada delapan kelompok usaha yang dinilai menguasai sekitar 70 persen pasar domestik.

Setelah mendapati satu bukti dugaan kartel, KPPU selanjutnya tengah menelusuri bukti langsung adanya persekongkolan antar pelaku usaha itu untuk menaikan harga minyak goreng selama dua tahun terakhir.

KPPU bakal memfokuskan penyelidikan pada delapan kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri. Gopprera membocorkan delapan pelaku usaha itu memiliki merek minyak goreng yang sudah familiar atau tergolong premium di tengah masyarakat.

“Kita memang akan fokus pada delapan pelaku usaha itu kita tahu yang bisa drive harga itu yang menguasai pasar yang lain bisa jadi hanya price follower,” ujarnya.

Salah satunya, produsen minyak goreng di bawah naungan Grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), setelah Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram (kg) atau 1.100 ton minyak goreng kemasan dengan merek Bimoli di salah satu gudang di Deli Serdang.

SIMP pun menampik tudingan penimbunan atas produk minyak gorengnya itu. Manajemen SIMP menegaskan bahwa pabrik minyak goreng perseroan memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mie instan Grup Indofood yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.

“Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” tulis manajemen pada Minggu (20/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper