Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara DMO Diperluas, Industri Semen: Jangan Lupa Industri Strategis!

Kesinambungan suplai batu bara ke pabrikan semen menjadi penting untuk menggenjot kinerja ekspor dalam rangka meningkatkan utilitas kapasitas produksi yang mengalami oversuplai sekitar 38 juta ton per tahun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No.58/2022, pemerintah resmi memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per metrik ton untuk semua industri, kecuali smelter.

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menyambut baik keputusan tersebut karena berarti merupakan perpanjangan harga khusus dalam skema domestic market obligation (DMO) yang diatur dalam Kepmen ESDM No.139/2021.

Beleid tersebut sebelumnya mengatur harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk yang berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

"Kalau industri semen memang sudah ada Kepmen ESDM sebelumnya. Ini perpanjangannya. Perusahaan penambang batu bara wajib memenuhi kebutuhan batu bara untuk industri strategis," kata Ketua Umum ASI Widodo Santoso kepada Bisnis, Senin (28/3/2022).

Widodo sebelumnya masih mengeluhkan harga batu bara yang tinggi dan harga khusus DMO yang belum dirasakan semua pabrikan semen sebagai penyebab turunnya kinerja ekspor pada Februari 2022.

ASI mencatat ekspor semen dan klinker pada bulan lalu turun 35 persen secara year-on-year (YoY) menjadi 1,33 juta ton. Selain harga DMO yang belum merata, persediaan batu bara di pabrikan juga masih terbatas, belum banyak berubah dari kondisi akhir tahun lalu.

Pabrikan khawatir jika ekspor digenjot, maka pasokan ke dalam negeri akan terganggu. Karenanya penggunaan batu bara difokuskan untuk produksi dalam negeri.

Kontinuitas suplai batu bara ke pabrikan semen menjadi penting untuk menggenjot kinerja ekspor dalam rangka meningkatkan utilitas kapasitas produksi yang mengalami oversuplai sekitar 38 juta ton per tahun.

"Selain harga yang masih tinggi, persediaan batu bara di pabrik relatif belum banyak. Kondisi batu bara di pabrik baru [mencukupi kebutuhan produksi] sekitar dua minggu saja," kata Widodo.

Adapun, berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, pabrikan yang belum mendapat harga khusus antara lain Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin.

Adapun, yang sudah mendapatkan harga khusus diantaranya Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper