Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Rara Tembus Hingga Tiga Digit, Ini Alasan Pawang Hujan Wajib Bayar Pajak 

Setiap warga negara yang baik wajib membayar pajak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh Rara dari profesi pawang hujan?
Pawang tengah melakukan ritual meredam hujan deras yang mengguyur Sirkuit Mandalika dalam gelaran MotoGP 2022./Akun Twitter MotoGP
Pawang tengah melakukan ritual meredam hujan deras yang mengguyur Sirkuit Mandalika dalam gelaran MotoGP 2022./Akun Twitter MotoGP

Bisnis.com, JAKARTA – Pasca pagelaran MotoGP Mandalika 2022, sosok pawang hujan Rara Istiani masih terus mendapat perhatian khusus dari masyarakat Indonesia.

Aksi Rara berhasil mencuri atensi publik seusai dirinya tampil mengusir hujan yang sempat menunda pertandingan di Mandalika pada Minggu (20/3/2022).

Belakangan, gaji Rara juga menjadi sorotan usai dirinya mengatakan bahwa jasanya menjaga langit Mandalika itu mendapat bayaran yang fantastis. Gajinya tembus hingga tiga digit usai dirinya bertugas selama tiga minggu.

Tak hanya menarik perhatian warganet, pernyataan Rara itu ternyata turut mengundang perhatian Yustinus Prastowo. Melalui akun twitter pribadinya @Prastow, Staf Khusus Menteri Keuangan tersebut mengatakan bahwa jasa pawang hujan juga wajib dikenakan pajak dan wajib melaporkan SPT Tahunan.  

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPH Pasal 21 dan sang pawang wajib melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan,” cuit Yustinus yang dikutip pada, Rabu (23/3/2022).

Dalam tweetnya, Yustinus juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Selanjutnya, secara lebih rinci Yustinus pada Selasa (22/3/2022) menjelaskan terkait bagaimana teknis pemotongan PPH sesuai pasal 21.

“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPH pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong, wajib bayar dan lapor sendiri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper