Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Depan Sri Mulyani, Jusuf Hamka Ungkap 35 Tahun Tidak Taat Bayar Pajak

Jusuf Hamka menyebut bahwa tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar.
Penasehat Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Group Mohammad Jusuf Hamka memberikan penjelasan saat peresmian gerai ritel Podjok Halal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat
Penasehat Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Group Mohammad Jusuf Hamka memberikan penjelasan saat peresmian gerai ritel Podjok Halal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku tidak membayar pajaknya dengan benar selama 35 tahun hingga kemudian mengikuti tax amnesty jilid pertama. Dia menyebut program itu "lebih dari adil" bagi para konglomerat.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Hamka dalam bincang-bincang terkait pajak dalam acara Spectaxcular yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (23/3/2022). Dalam acara itu, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Jusuf menyebut bahwa tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar. Demikian pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menurutnya merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama.

Di hadapan Sri Mulyani dan Suryo Utomo, Jusuf mengaku bahwa dirinya turut mengikuti tax amnesty jilid pertama karena pernah tidak membayar pajak dengan benar selama 35 tahun. Sri Mulyani tertawa mendengarkan penjelasan itu.

"Saya bawa daftar harta saya [ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP], saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini [melalui tax amnesty]," ujar Jusuf pada Rabu (23/3/2022).

Dia mengaku menyetor pajak senilai Rp55 miliar saat tax amnesty jilid pertama. Pajak itu dibayarkan setelah Jusuf—yang saat ini merupakan Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS)—melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.

Tarif pajak tax amnesty berada di rentang 2 persen—5 persen untuk harta yang berada di dalam atau luar negeri dan diinvestasikan di Indonesia, lalu 4 persen—10 persen untuk harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia. Dengan pembayaran pajak Rp55 miliar, maka harta yang diungkapkan Jusuf tentu nilainya sangat besar.

Dia pun menyebut bahwa PPS, yang berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022 bukan hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para konglomerat. Alasannya, mereka dapat mengungkapkan harta 'tersembunyi' dengan tarif pajak diskon—seperti yang Jusuf lakukan setelah 35 tahun tidak tertib membayar pajak.

"Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," katanya.

Dalam wawancara di YouTube bersama Helmy Yahya beberapa waktu lalu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pernah mengumbar gaya hidupnya.

Dia mengaku memilih mengenakan produk dengan harga yang terjangkau dan enggan gunakan produk mahal.

"Kalau yang mahal-mahal biasanya badannya gatel ga cocok. Kalau yang murah-murah, emang badan saya badan murahan kali, jadi cocoknya sama yang kain-kain murah," ujar Jusuf Hamka kepada Helmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper