Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Mulai Bahas Aturan Mudik Lebaran 2022

Kemenhub mulai membahas aturan mudik Lebaran 2022 yang akan dilanjutkan dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia.
Petugas memeriksa suhu tubuh dari pemudik saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021)./Antara
Petugas memeriksa suhu tubuh dari pemudik saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membahas aturan mudik Lebaran 2022 yang masih dilakukan pada tahap internal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkap bahwa hari ini, Selasa (22/3/2022), pejabat di lingkup kementeriannya melaksanakan rapat aturan perjalanan mudik Idulfitri 1443 Hijriah. Budi mengatakan hari ini rapat dilaksanakan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Rapat sama Pak Menteri tapi belum final, masih [ada pembahasan] potensi-potensi yang akan dilakukan," tutur Budi, Selasa (22/3/2022).

Budi pun belum banyak bicara soal apa saja yang dibahas di dalam rapat, atau seperti apa sekiranya rencana aturan perjalanan mudik yang akan diterapkan tahun ini. Seperti diketahui, aturan perjalanan mudik diperketat selama dua tahun belakangan, sehubungan dengan pandemi Covid-19 sejak 2020.

Dia mensinyalkan bahwa pekan ini rapat akan dilanjutkan dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Ini barusan rapat internal. Minggu besok rapat dengan Menko PMK," jelas Budi.

Di sisi lain, pelaku usaha transportasi menaruh harapan besar agar persyaratan perjalanan mudik tahun ini lebih longgar dari dua tahun sebelumnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyatakan harapannya agar pemerintah tidak memperketat aturan perjalanan bagi masyarakat nantinya saat libur Idulfitri 1443 Hijriah.

"Kami sangat berharap posisi pergerakan tetap longgar dalam artian tidak apa-apa apabila pergerakan tinggi. Ini menjadi satu konsekuensi kebutuhan pegerakan baik melalui jalan, udara, laut atau kereta api," terang Ateng, Senin (21/3/2022).

Ateng berargumen bahwa kenyataan pemerintah melonggarakan aturan dan syarat perjalanan berbagai moda transportasi saat ini sejalan dengan perkembangan kondisi pengendalian Covid-19. Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah hanya perlu untuk tetap berpegang pada aturan perjalanan yang saat ini berlaku.

Misalnya, pada ketentuan teranyar terkait dengan transportasi darat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 23/2022, penyertaan hasil tes Covid-19 sudah tidak diwajibkan lagi bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga (booster). Hasil tes Covid-19 yang dimaksud yakni rapid antigen maupun RT-PCR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper