Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Sudah Boleh Mudik Lebaran? Ini Kata Kemenhub

Kemenhub menjelaskan persiapan mudik lebaran bagi masyarakat usai aturan antigen dan PCR dihapus.
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Persyaratan perjalanan berbagai moda transportasi kini sudah dipermudah dengan tidak mewajibkan hasil tes Covid-19, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster, di mana memungkinkan adanya skema mudik Lebaran seperti pra pandemi atau tahun 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setriyadi. Budi mengatakan sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 11/2022 di mana perjalanan darat, laut, udara dan kereta api sudah memakai persyaratan baru yaitu masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua tau sudah booster tidak perlu menggunakan PCR atau Antigen.

"PeduliLindungi masih, namun didalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau antigen," ujar Budi di Jakarta Auto Week pada Sabtu (12/3/2022).

Adapun dengan adanya kebijakan baru ini akan memungkinkan kenaikan jumlah penumpang saat mudik tahun ini.

Budi mengungkapkan bahwa terkait mudik sedang adanya pembahasan bersama Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, di mana dengan adanya kebijakan ini memungkinkan untuk memakai skema mudik tahun 2019.

"Ini masih dalam tahap perencanaan, diskusi dengan Korlantas Polri," ungkap Budi.

Budi juga menjelaskan pada skema mudik 2019 adanya one way, saat ini pihaknya sedang melaksanakan survei terkait skema mudik 2019 ini. Survei tahap satu juga sudah dilakukan oleh biolab Kementerian Perhubungan.

"Tapi diminta oleh pak menteri suvey tahap kedua yang akan dilakukan lagi dan dijadikan sebagai referensi policy manajemen traffic angkutan lebaran 2022," jelas Budi.

Adapun ketika ditanya dengan adanya survei ini mengartikan mudik pada tahun ini diperbolehkan, mengingat bahwa dua tahun terakhir mudik dilarang akibat pandemi covid 19. Budi belum bisa menjawab.

Sebelumnya melihat adanya kebijakan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kebijakan teranyar dari pemerintah juga sangat bertepatan dengan libur Idul Fitri. Longgarnya persyaratan perjalanan khususnya jarak jauh bisa meningkatkan jumlah penumpang bus antar kota pada saat arus mudik mendatang.

"Saya kira apa lagi mau lebaran, minimal mereka [pengusaha jasa transportasi darat] bisa bergerak. Masyarakat juga tidak ada kendala buat tes Covid-19. Dengan begini mereka tidak menganggap [syarat perjalanan] ribet dan hanya fokus bepergian," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, Kamis (10/3/2022).

Djoko pun menceritakan bahwa banyak pengusaha transportasi darat yang sudah mulai menyesuaikan atau menerapkan kebijakan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu. Penyesuaian, lanjutnya, sudah otomatis dilakukan saat Surat Edaran (SE) terbaru berlaku.

Dia berharap kebijakan ini tidak bersifat sementara saja, namun merupakan upaya pemerintah untuk secara bertahap bertransisi ke kebiasaan baru. "Mudah-mudahan ini bukan hanya ujicoba tapi memang pelan-pelan dibuka," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper