Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antigen dan PCR Tak Wajib, Volume Transportasi Darat Bakal Lebih Tinggi Saat Mudik

Longgarnya persyaratan perjalanan khususnya jarak jauh bisa meningkatkan jumlah penumpang bus antarkota pada saat arus mudik mendatang.
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Persyaratan perjalanan berbagai moda transportasi kini sudah dipermudah dengan tidak mewajibkan hasil tes Covid-19, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster. Hal tersebut dapat mendorong pemulihan pada sektor transportasi darat.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kebijakan teranyar dari pemerintah juga sangat bertepatan dengan libur Idulfitri. Longgarnya persyaratan perjalanan khususnya jarak jauh bisa meningkatkan jumlah penumpang bus antarkota pada saat arus mudik mendatang.

"Saya kira apalagi mau lebaran, minimal mereka [pengusaha jasa transportasi darat] bisa bergerak. Masyarakat juga tidak ada kendala buat tes Covid-19. Dengan begini mereka tidak menganggap [syarat perjalanan] ribet dan hanya fokus bepergian," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno kepada Bisnis, Kamis (10/3/2022).

Djoko pun menceritakan bahwa banyak pengusaha transportasi darat yang sudah mulai menyesuaikan atau menerapkan kebijakan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu. Penyesuaian, lanjutnya, sudah otomatis dilakukan saat Surat Edaran (SE) terbaru berlaku.

Dia berharap kebijakan ini tidak bersifat sementara saja, namun merupakan upaya pemerintah untuk secara bertahap bertransisi ke kebiasaan baru. "Mudah-mudahan ini bukan hanya ujicoba tapi memang pelan-pelan dibuka," tuturnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan baru dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan dengan merujuk kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022. Dia menyebut akan ada evaluasi sesuai dengan perkembangan di lapangan.

Salah satu ketentuan baru yang paling disoroti yakni pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kendati demikian, bagi yang baru divaksin dosis pertama, maka masih diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

"Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," tegas Adita.

Ketentuan terbaru perjalanan transportasi darat diatur dalam SE No.23/2022. Salah satu perusahaan penyedia jasa bus sudah menerapkan pelonggaran persyaratan yang diatur Kemenhub.

Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (PO SAN), sejak kemarin telah menyesuaikan persyaratan perjalanan dengan SE No.23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengganti ketentuan sebelumnya yakni SE No.94/2021, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

"Mulai hari ini kami sudah menyesuaikan dengan SE No.23/2022," jelas Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan kepada Bisnis, Rabu (9/3/2022).

Adapun, pada SE sebelumnya, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan di antaranya angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata wajib menunjukkan kartus vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid antigen. Sampel tes maksimal diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pimpinan Komisi V DPR RI Andi Iwan Aras mengapresiasi langkah pemerintah dan berharap kebijakan tersebut bisa mendorong minat masyarakat yang besar untuk menggunakan transportasi umum.

Dia mengatakan keputusan untuk tidak mewajibkan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap, bisa memberikan keuntungan bagi pelaku usaha jasa transportasi hingga pelaku UMKM.

"Sehingga dapat meningkatkan fasilitas baik di bandara contohnya Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang sampai saat ini belum selesai akibat pandemi semoga dapat segera terselesaikan. Pelabuhan, terminal maupun stasiun semua fasilitas bisa ditingkatkan kembali termasuk dapat menghidupkan kembali sektor-sektor UMKM di area bandara, pelabuhan, terminal maupun stasiun," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (10/3/2022).

Kendati demikian, dia berharap pelonggaran kebijakan ini tidak memicu kenaikan biaya transportasi sehingga masih bisa mempermudah masyarakat untuk melakukan mobilitas.

"Kami berharap kebijakan tetap seiring sejalan dengan biaya perjalanan lain agar tidak mengalami kenaikan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper