Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbaru Naik Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan aturan terbaru baik kereta api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) hari ini telah menghapuskan persyaratan hasil tes Covid-19 bagi penumpang kereta api jarak jauh sebagai syarat perjalanan. Penumpang yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua hari ini sudah tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil tes rapid antigen maupun RT-PCR, salah satunya di Area Daop 1 Jakarta.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan mulai keberangkatan hari ini, Rabu (9/3/2022), penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua (lengkap) atau dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. SE terbaru bertanggal 8 Maret 2022 itu telah berlaku menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No.97/2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Eva melalui siaran pers, Rabu (9/3/2022).

Berhubung vaksinasi dosis kedua kini menjadi syarat minimal perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi calon penumpang. Oleh sebab itu, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, serta pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik kereta api jarak jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua (2);

b. Surat keterangan hasil negatif rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan diwajibkan khusus bagi penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama, atau pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama (1) kecuali anak usia di bawah 6 tahun;

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 rapid antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

Sesuai SE Kemenhub No.25/2022, kapasitas angkut kereta api jarak jauh saat ini adalah maksimum 100 persen. Sebelumnya, pada SE No.97/2021, kapasitas angkut maksimum antarkota yaitu 80 persen.

 

Kendati demikian, Eva menegaskan bahwa penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Di sisi lain, KAI Daop 1 Jakarta masih membuka layanan tes rapid antigen bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis 1. Saat ini, terdapat enam Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Penumpang lalu tetap diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, penumpang harus memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper