Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

70 Hari Tax Amnesty Jilid II, 20.000 Wajib Pajak Ikuti PPS

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp24,98 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,24 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 20.069 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS (tax amenesty) dalam 70 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Selasa (8/3/2022) pukul 08.00 WIB atau setelah 70 hari PPS berlaku, telah terdapat 20.069 peserta program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 22.539 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp24,98 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,24 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, Rp21,9 triliun atau 87,7 persen di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 6,2 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

"Deklarasi luar negeri [per 8 Maret 2022] Rp1,55 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (8/3/2022).

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp1,52 triliun. Jumlah itu berkisar 6,1 persen dari total nilai harta bersih per 8 Maret 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp2,6 triliun dalam 70 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,4 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper