Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Level PPKM Jabodetabek Turun, APPBI Khawatirkan Hal Ini

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik penurunan level PPKM di Jabodetabek. Tetapi, asosiasi tersebut justru mengkhawatirkan tantangan lainnya.
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai positif penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022 di Jabodetabek.

Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja menyambut baik adanya penurunan level PPKM di Jakarta. Dia berharap dengan kondisi ini aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan akan makin meningkat. 

Alphonsus menyatakan bahwa selama ini tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan hanya berkisar 40 persen jika dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

“Penurunan level PPKM di Jabodetabek yang diberlakukan mulai hari ini menjadi level 2 yang semula level 3 diharapkan dapat segera menggerakkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan yang selama ini hanya berkisar 40 persen saja dibandingkan dengan sebelum pandemi,” kata Alphonsus, Selasa(8/3/2022).

Untuk menggairahkan pusat perbelanjaan, penurunan level PPKM ini juga dinilai positif mengingat akan segera datangnya Ramadan dan lebaran. Tingkat herd immunity masyarakat juga sudah semakin kuat, di mana vaksinasi dosis satu sudah mencapai 92,5 persen.

Kendati demikian, Alphonsus justru mengkhawatirkan adanya tantangan lain yang harus dihadapi. Dia melihat kenaikan harga produk dan barang yang disebabkan ketidakpastian harga secara global akan ikut menurunkan daya beli masyarakat.

Selain itu, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen juga dikhawatirkan akan memengaruhi kondisi usaha di pusat perbelanjaan.

Hal tersebut menjadi biang kekhawatiran bahwa meskipun kegiatan masyarakat diperlonggar, tetapi pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha akan terhambat.

“Potensi kenaikan harga-harga tersebut di atas dikhawatirkan akan memengaruhi pemulihan kondisi usaha yang sebenarnya trennya akan baik akibat jumlah kasus positif Covid-19 yang sekarang relatif sudah mulai terkendali,” jelas Alphonsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper