Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terakhir Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filling

Dapat dilakukan secara online, begini cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Hingga akhir Maret, laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.

Mengutip dari situs KlikPajak, SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan cara:

  1. Kunjungi situs DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
  3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
  4. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  5. Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  6. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
  8. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  9. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  10. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper