Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Revisi Aturan Klaim JHT, Masalah Selesai?

Pemerintah diminta segera mengambil langkah kongkrit jika benar benar berniat mengembalikan skema pencairan JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak sekedar berjanji membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Jumhur mendesak pemerintah segera mengambil langkah kongkrit jika benar benar berniat mengembalikan skema pencairan JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Mencabut kebijakan Permenaker soal JHT ini bisa dilakukan dengan segera [oleh] Menaker, tak butuh banyak waktu," kata Jumhur, dikutip dari tempo.co, Kamis (3/3/2022).

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu menilai pencabutan Permenaker bisa dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit, jika pemerintah berkomitmen

"Mencabut Permenaker itu pekerjaan yang butuh waktu tiga menit, tidak perlu lama. Besok Jumat [4 Maret] pas masuk kerja, tinggal beliau panggil bawahan untuk siapkan surat keputusan pencabutan, teken dan selesai," kata Jumhur.

Jumhur mengatakan kalangan pekerja tak menginginkan janji pembatalan Permenaker soal JHT tersebut hanya menjadi pelega untuk mendinginkan suasana saja.

"Harapan kami memang segera dicabut karena Permenaker ini bertentangan dengan harapan rakyat,” Jumhur menegaskan.

Ia menambahkan langkah kongkrit pencabutan Permenaker yang sedianya diundangkan Mei mendatang menjadi pelajaran berharga bagi pejabat pemerintahan.

"Kebiasaan para pejabat negara itu membuat kebijakan tanpa melibatkan stakeholder terkait, dalam hal ini serikat pekerja, itu tak boleh terjadi lagi," kata dia.

Kebijakan soal pencairan JHT usia 56 tahun ini, menurut Jumhur seperti kebijakan yang dibuat tanpa berpikir secara menyeluruh dan mempertimbangkan aspirasi pekerja.

“Kebiasaan pejabat membuat kebijakan seperti hanya dapat wangsit saat mimpi itu jangan sampai terjadi lagi. Bukan hanya Menaker saja tapi pejabat tinggi lainnya," kata dia.

Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Aris Minardi menambahkan dalam waktu dekat akan segera bertemu dengan Menaker di Jakarta untuk membahas lebih detail persoalan tersebut.

Kalangan buruh juga akan meminta pemerintah untuk mempermudah pencairan JHT para pekerja yang mengalami PHK.“Sekarang ketentuan pencairan JHT untuk yang PHK masih satu bulan, kami akan mendorong ketentuan waktu pencairannya bisa lebih cepat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper