Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Terbitkan Aturan Baru Ketentuan Giro Wajib Minimum. Ini Rinciannya

Adapun perubahan pengaturan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) diantaranya dengan menyesuaikan secara bertahap GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan diterbitkannya PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Selain itu, dalam rangka menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, BI juga telah memutuskan untuk melakukan normalisasi kebijakan likuiditas.

Normalisasi likuiditas tersebut diantaranya dengan menyesuaikan secara bertahap GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Untuk itulah, diperlukan penyesuaian peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS dan UUS.

Adapun perubahan pengaturan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) meliputi:

Pertama, penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK yang saat ini sebesar 3,0 persen dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5 persen secara harian menjadi sebagai berikut:

BI Terbitkan Aturan Baru Ketentuan Giro Wajib Minimum. Ini Rinciannya

a. Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5 persen sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Mengutip laman resmi BI, Kamis (3/3/2022), disebutkan bahwa Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0 persen dari DPK;

b. Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1 persen, sehingga menjadi  6,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0 persen dari DPK;

c. Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK.

Kedua, menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS dan UUS yang saat ini sebesar 3,0 persen dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5 persen secara harian menjadi sebagai berikut:

BI Terbitkan Aturan Baru Ketentuan Giro Wajib Minimum. Ini Rinciannya

a. Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Adapun Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan  pemberian (‘athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3 persen dari DPK;

b. Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5 persen dari DPK;

c. Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4 persen dari DPK.

Dan ketiga, menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makroprudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.

Adapun pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersendiri, mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper