Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar RUU EBT? Ini Update dari Kementerian ESDM

Regulasi tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Hingga kini, draf beleid itu masih dibahas di Badan Legislatif DPR. 
Layar menampilkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan pemaparan saat sesi diskusi bertema Prospek Sektor Energi Terbarukan 2022 dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Layar menampilkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan pemaparan saat sesi diskusi bertema Prospek Sektor Energi Terbarukan 2022 dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mengakselerasi pengembangan energi bersih di Indonesia. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Hingga kini, draf beleid itu masih dibahas di Badan Legislatif DPR. 

“Posisinya masih di sana, tapi kami secara aktif mempelajari dan menyiapkan [tanggapan] posisi pemerintah DIM-nya, menyiapkan daftar isian masalah. Kita list di sana dan satu per satu akan dibahas bersama DPR,” katanya saat Energy Outlook 2022 CNBC, Kamis (24/2/2022). 

Secara umum, Dadan menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur terkait sejumlah poin. Pertama untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif untuk memanfaatkan EBT. Kemudian untuk memastikan insentif yang ada menjadi lebih menarik dan berjalan. 

Poin ini dinilai menjadi catatan penting dalam pengembangan EBT. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa proyek EBT tidak ditopang oleh APBN, melainkan murni dari investasi sektor swasta. 

Sebab itu, payung hukum untuk menarik minat investasi ini harus jelas. Ditambah lagi RUU EBT juga akan mengatur tentang tarif yang akan ditetapkan. Juga berkaitan dengan insentif fiskal maupun perpajakan. 

“Juga bagaimana kami misalkan UU ini diposisikan menjadi leg spesialis. Jadi UU ini nanti diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dengan sektor lain.”

Beberapa permasalahan yang kerap terjadi seperti aturan pemanfaatan sumber daya air hingga pemanfaatan lahan. Sejumlah isu tersebut kata Dadan akan diselesaikan bersama oleh DPR maupun pemerintah. 

Selain aturan tersebut, pemerintah sejatinya sedang menggodok Perpres Energi Terbarukan. Dadan menyampaikan bahwa beleid ini masih dibahas bersama oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemenko Marinves dan kementerian terkait. 

“Masih difinalkan bersama Kemenkeu dan KemenBUMN dengan dikoordinasikan oleh Kemenko Marves. Semoga tidak lama lagi bisa selesai,” bebernya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper