Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini 4 Dokumen yang Bebas Bea Meterai

Berikut daftar 4 dokumen yang bebas bea meterai seperti tertuang dalam PP No 3/2022.
Penampakan meterai elektronik Rp10 ribu yang diluncurkan Kementerian Keuangan RI/Indonesia.go.id
Penampakan meterai elektronik Rp10 ribu yang diluncurkan Kementerian Keuangan RI/Indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap menerapkan dua jenis meterai, yakni meterai fisik dan materai elektronik bernilai Rp10.000. Berikut 4 dokumen yang bebas bea meterai.

Pemerintah membebaskan 4 dokumen dari pengenaan bea meterai. Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 3/2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

"Peraturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor seperti dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (23/2/2022).

4 Dokumen yang Bebas Bea Materai

1. Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat bencana

Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bebas bea materai. Penerapan aturan tersebutdalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan telah mendapatkan status keadaan darurat. Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.

2. Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat keagamaan/sosial/nonkomersial

Kemudian, ada pula dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk digunakan sebagai kegiatan bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.

3. Dokumen terkait program pemerintah dan/atau lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan

Dokumen tersebut, antara lain, terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga seperti penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggaraan pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Ada lagi dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Lalu, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional

Terakhir, dokumen terbebas dari pengenaan bea meterai yakni terkait pelaksanaan perjanjian internasional dan telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasar asas timbal balik.

Dokumen seperti itu merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing.

Selain itu, pejabat perwakilan negara asing yang oleh Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut tidak masuk subjek pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper