Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Minyak Goreng, Ombudsman Temukan Sejumlah Penyimpangan

Ombudsman RI menemukan sejumlah penyimpangan terkait penjualan minyak goreng dari Aceh hingga Papua.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI melalui kantor perwakilan di daerah-daerah melakukan pengamatan terhadap stok dan harga minyak goreng dari Aceh hingga Papua. Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah praktik penyimpangan.

Pengamatan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) disertai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Berikut ini Bisnis akan merangkum sejumlah temuan di lapangan berdasarkan investigasi Ombudsman RI.

  1. Stok Masih Langka dan Harga Melambung

Dilansir Antara, berdasarkan pengamatan Ombudsman, stok minyak goreng di pasar modern maupun tradisional dari Aceh sampai Papua masih langka setelah hampir empat minggu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan aturan mengenai HET, DMO, dan DPO.

Harga komoditas minyak goreng, khususnya di pasar tradisional, bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Kementerian Perdagangan yakni Rp14.000 per liter.

Dari laporannya, Ombudsman menemukan bahwa stok sangat terbatas di Aceh. Di pasar tradisional, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp15.000 per liter.

Kondisi di Aceh juga dirasakan oleh masyarakat di Sumatera Barat, di mana di pinggiran Kota Padang, stok minyak goreng di pasar kaget sampai mini market tiris. Stok tersedia pada pagi hari, namun bahan pokok tersebut lenyap saat petang.

Sementara itu di Bali, stok minyak goreng kemasan ditemukan di pasar tradisional. Namun harganya jauh di atas HET, yakni sekitar Rp17.000 -Rp19.000 per liter. Sebaliknya di toko kelontong, harga minyak goreng mencapai Rp20.000 per liter.

Selain itu, di Kalimantan Tengah, minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp14.000 di pasar modern nyaris kosong. Stok tersedia di pasar atau toko tradisional, tetapi harga kemasan menembus Rp22.000 per liter.

  1. Pembatasan Pasokan

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng masih langka atau terbatas, baik di ritel modern maupun di pasar tradisional.

"Intinya, secara keseluruhan, ketersediaan minyak goreng ini masih langka," ujar Yeka, dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Ia menyatakan pembatasan pasokan masih banyak terjadi sehingga berdampak pada ketersediaan pasokan di ritel. Praktik pembatasan pasokan ini terjadi di sejumlah wilayah yakni Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

      Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

      Halaman Selanjutnya
      Penyusupan Minyak Goreng
      Sumber : Antara
      Konten Premium

      Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

      Artikel Terkait

      Berita Lainnya

      Berita Terbaru

      Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

      Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

      # Hot Topic

      Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

      Rekomendasi Kami

      Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

      Foto

      Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

      Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper