Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CITA: Pajak Khusus di IKN Bergantung kepada Basis Perpajakan

Manajer Riset CITA Fajry Akbar mengungkapkan pajak khusus di Ibu Kota Negara (IKn) bergantug pada basis perpajakan.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuarta
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuarta

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Negara atau IKN untuk menarik pajak dan/atau retribusi khusus tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan jika basis pajaknya belum mencukupi.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Riset CITA Fajry Akbar terkait terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU tersebut, Presiden Joko Widodo mengatur bahwa Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus sebagai sumber pendanaan IKN.

Fajry menilai bahwa UU tersebut memang memberikan kewenangan tambahan bagi Badan Otorita IKN untuk memobilisasi penerimaan di wilayah baru ibu kota. Sumber penerimaan yang ada di dalam teritori ibu kota baru sesuai UU 3/2022 akan menjadi hak Badan Otorita IKN.

Meskipun begitu, dia menilai bahwa Badan Otorita IKN belum tentu akan memperoleh penerimaan yang ideal dari kewenangan penarikan pajak dan/atau retribusi khusus itu.

"Akan menjadi percuma jika tax base-nya tidak mencukupi. Oleh karena itu, penambahan kewenangan tak berarti penerimaan pendapatan yang lebih besar. Semua akan bergantung pada geliat ekonomi di IKN nantinya," ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (21/2/2022).

Dia menilai bahwa pemberlakuan pajak dan/atau retribusi di wilayah IKN itu justru bisa menjadi bumerang jika terdapat pungutan baru ketika IKN mulai tumbuh. Oleh karena itu, perlu kajian dan pertimbangan mendalam saat pemungutan akan berjalan.

Fajry menyatakan bahwa saat ini belum terdapat aturan teknis atau gambaran detil mengenai pajak dan/atau retribusi daerah di IKN. Namun, berdasarkan UU 3/2022, pungutan itu berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Menurutnya, PDRD di antaranya mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut berarti setoran PBB dan PKB di wilayah ibu kota, yang mulanya masuk ke pemerintah daerah atau provinsi, akan beralih ke Badan Otorita IKN.

"Kalau pungutan untuk mengantisipasi kenaikan harga tanah misalnya, masuk akal menurut saya," ujar Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper