Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penarikan Pajak Khusus di IKN Berpotensi Tekan Penerimaan Daerah Sekitar

Dalam UU IKN, Presiden Joko Widodo mengatur bahwa Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus sebagai sumber pendanaan IKN.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA — Penarikan pajak dan/atau pungutan khusus oleh Badan Otorita Ibu Kota Negara atau IKN berpotensi mengurangi penerimaan daerah di sekitarnya. Namun, akan terdapat dampak ekonomi dari pembangunan lokasi baru IKN tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sebagai respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU tersebut, Presiden Joko Widodo mengatur bahwa Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus sebagai sumber pendanaan IKN.

Menurut Wahyu, pajak dan/atau pungutan khusus yang diatur dalam UU 3/2020 adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sebagai sebuah daerah yang memiliki otoritas dalam menjalankan pemerintahannya, Badan Otorita IKN berwenang untuk memiliki sumber pendapatan lain atau pendapatan asli daerah.

Dia menilai bahwa pemungutan pajak dan/atau retribusi khusus oleh Badan Otorita IKN akan memengaruhi pendapatan daerah-daerah sekitarnya, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Hal tersebut dapat terjadi karena pemerintah sudah menetapkan batas-batas wilayah IKN, sehingga lokasi terkait tidak lagi masuk ke dalam administrasi kabupaten atau provinsi sebelumnya.

"Kalau ada objek PDRD yang kemudian masuk dalam wilayah IKN maka PDRD itu masuk ke otorita IKN," ujar Wahyu kepada Bisnis, Senin (21/2/2022).

Meskipun begitu, dia meyakini bahwa pembangunan IKN akan membawa dampak ekonomi bagi daerah-daerah sekitarnya. Penurunan penerimaan dari PDRD pun dapat 'terkompensasi' oleh manfaat ekonomi dari pembangunan IKN.

"Keberadaan IKN ini juga berpotensi memajukan kegiatan usaha/bisnis di sekitarnya, sehingga potensi PDRD daerah sekitar juga akan naik ke depannya," ujarnya.

Wahyu pun menilai bahwa UU 3/2022 menegaskan IKN harus bisa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, tak terkecuali soal keuangan. Kebijakan pemungutan pajak dan/atau retribusi pun bisa menjadi langkah tepat dalam pengembangan IKN.

"Pemungutan tersebut menurut saya sudah tepat, karena jika seluruhnya dibebankan kepada pemerintah pusat maka akan menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan antar daerah," katanya.

Dalam Pasal 24 UU 3/2022, Jokowi menetapkan bahwa terdapat dua sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN. Kedua sumber itu adalah APBN dan sumber lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun, dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus di IKN akan diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN setelah adanya persetujuan DPR. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper