Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

G20 Sepakati Mekanisme Pajak Digital Internasional, Sri Mulyani: Kemajuan Besar

Pada agenda perpajakan internasional, dibahas mengenai dua pilar, yaitu perpajakan terkait sektor digital dan global minimum tax.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perpajakan internasional mengalami banyak kemajuan dalam pertemuan pertama Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pertemuan pertama FMCBG Presidensi G20 Indonesia diadakan selama 2 hari, 17 dan Februari 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, pada agenda perpajakan internasional, dibahas mengenai dua pilar, yaitu perpajakan terkait sektor digital dan global minimum tax.

Pada pilar pertama, Sri Mulyani mengatakan telah disepakati antara negara G20 terkait mekanisme perpajakan sektor digital.

“Pilar pertama mengenai perpajakan sektor digital yang selama ini jadi isu yang sangat tegang antara negara G20 maupun di seluruh dunia dan sudah disepakati mekanisme perpajakan di sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).

Di samping itu, pada pilar kedua, Global anti-Base Erosion Rules, mengenai upaya bagaimana menghindari praktik tax avoidance dan tax evasion dari perusahaan-perusahaan pembayar pajak.

“Dalam pertemuan kali ini, disepakati, setelah prinsip itu dicapai, maka dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, kesepakatan pilar kedua untuk menghindari penghindaran pajak, akan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper