Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hambatan PBG Dalam Insentif PPN DTP, REI Minta Ada Aturan Peralihan

Sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adapun sejak Agustus 2021, PBG ini telah berlaku sebagai peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Real Estat Indonesia menyayangkan masih adanya hambatan persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam pelaksanaan pemberlakuan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga September mendatang. 

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan setiap ada insentif dari pemerintah, para pengembang tentunya  menyambut positif. Walau begitu, menurutnya, insentif PPN DTP yang diberikan pada tahun ini tak 100 persen sesuai dengan harapan pengembang. 

Pada Pasal 8 dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau melalui sistem Sikumbang atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022. 

Adapun syarat agar dapat terdaftar di sistem Sikumbang dan BP Tapera yakni memenuhi persyaratan administrasi, tata bangunan, dan persyaratan keandalan termasuk terkait PBG. 

Hingga saat ini sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda) retribusi PBG sehingga PBG tak bisa diberikan kepada pengembang. Adapun sejak Agustus 2021, PBG ini telah berlaku sebagai peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

"Ya, ini masalah serius karena peralihan IMB ke Perda  retribusi PBG khususnya untuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana belum siap," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/2/2022) malam. 

Bambang mengatakan pihaknya berharap kendala PBG dapat diselesaikan agar serah terima rumah bisa dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan periode pemberian insentif.

"Kalau mungkin Kemendagri bisa membuat aturan peralihan, tentu akan sangat membantu," katanya.

Dia mengungkapkan pihaknya juga mengalami adanya hambatan PBG dalam proyek properti di Jabkdetabek. Padahal telah terbit siteplan namun belum bisa diterbitkan PBG. 

"Izin pembangunannya PBG belum bisa terbit sampai dengan sekarang karena pemda tidak bisa memungut retribusi, perlu ada Perda," ucapnya.

Menurutnya, untuk membuat perda bukan perkara mudah karena membutuhkan waktu, dan keterlibatan DPRD. 

"Jumlah rumah yang siap huni dan memiliki izin pendirian bangunan sudah minim. Sedari Januari relatif stagan, kami berkejaran dengan waktu Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kami bisa kejar serah terima bangunan sesuai target yang bisa memanfaatkan insentif PPN DTP," tutur Bambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper